TUGAS
Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah
FUNGSI
- perumusan kebijakan teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.