TUGAS

Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah

 

FUNGSI

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
  4. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Share :